SMARTNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan merupakan amanat undang-undang dalam pengelolaan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengendali Teknis BPK RI, Medianto Basuki, dalam Entry Meeting Audit Laporan Keuangan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic & Research Center Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) pada Senin, 2 Maret 2026.
Medianto Basuki menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Selain itu, audit juga bertujuan menilai kesesuaian pengelolaan keuangan serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK RI memaparkan ruang lingkup pemeriksaan serta mekanisme audit yang akan dilaksanakan selama proses berjalan.
Tim audit juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen dan data pendukung yang diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung efektif dan akurat.
Pihak BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari pimpinan universitas dalam penyediaan data dan dokumen selama proses audit berlangsung.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pemeriksaan keuangan di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung serta memastikan pengelolaan keuangan kampus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. (***)