Nasional

BPK Temukan 3.092 Alsintan Rp112,4 Miliar Tak Terlacak, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan


SMARTNEWS.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara menjadi alarm keras bagi tata kelola bantuan pemerintah. Sebanyak 3.092 unit alsintan dengan nilai mencapai Rp112,46 miliar dilaporkan belum memiliki laporan pemanfaatan, sehingga keberadaan dan penggunaannya kini dipertanyakan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan yang mengungkap masih lemahnya sistem monitoring dan evaluasi terhadap bantuan alsintan yang disalurkan selama periode 2020 hingga 2025.

Padahal, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 71/KPTS/RC.210/B/12/2024, pengawasan wajib dilakukan secara berjenjang mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penyaluran hingga memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok tani.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Dari total 3.981 unit alsintan senilai Rp152,03 miliar yang telah disalurkan, hanya 889 unit dengan nilai Rp39,56 miliar yang memiliki laporan pemanfaatan. Sementara lebih dari 77 persen bantuan atau sebanyak 3.092 unit belum terdokumentasi penggunaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, alsintan yang belum memiliki laporan pemanfaatan tersebar hampir setiap tahun anggaran. Pada 2020 terdapat 600 unit dengan nilai Rp17,62 miliar yang belum dilaporkan pemanfaatannya. Kemudian pada 2021 sebanyak 491 unit senilai Rp18,54 miliar, disusul 390 unit pada 2022 dengan nilai Rp14,11 miliar.

Memasuki 2023, jumlah alsintan yang belum memiliki laporan kembali meningkat menjadi 491 unit dengan nilai Rp25,89 miliar. Pada 2024, temuan mencapai angka tertinggi, yakni 748 unit senilai Rp19,17 miliar. Sementara pada 2025, masih terdapat 372 unit alsintan dengan nilai Rp17,11 miliar yang juga belum dilaporkan pemanfaatannya.

Secara keseluruhan, selama periode 2020-2025, BPK mencatat sebanyak 3.092 unit alsintan dengan total nilai Rp112,46 miliar belum memiliki laporan pemanfaatan. Dari total 3.981 unit alsintan yang disalurkan senilai Rp152,03 miliar, hanya 889 unit dengan nilai Rp39,56 miliar yang telah dilengkapi laporan penggunaan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap aset negara bernilai ratusan miliar rupiah. Tanpa laporan pemanfaatan, tidak ada kepastian apakah alsintan masih berada di tangan kelompok tani, dimanfaatkan sesuai tujuan, terbengkalai, bahkan berpotensi berpindah tangan.

Dalam dokumen pemeriksaan, dinas terkait mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala utama pelaksanaan monitoring. Akibatnya, pengawasan lebih banyak dilakukan melalui komunikasi via telepon maupun aplikasi WhatsApp dengan penyuluh pertanian dan ketua kelompok tani dibandingkan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.

Alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan mendasar mengenai akuntabilitas pengelolaan aset negara. Pengawasan administratif tanpa verifikasi lapangan dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan, mulai dari bantuan yang tidak dimanfaatkan, salah sasaran, hingga potensi hilangnya aset negara.

Ketua Divisi Investasi GMBI Sulawesi Tenggara, Hendra, menilai temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui audit dan penelusuran lapangan secara menyeluruh.

“Pertanyaan besarnya, di mana sebenarnya 3.092 unit alsintan senilai Rp112,4 miliar itu berada dan apakah benar dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagaimana tujuan awal pemberian bantuan,” tanya Hendra.

Temuan BPK ini menjadi peringatan serius bahwa keberhasilan program bantuan pemerintah tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah bantuan yang tersalurkan. Tanpa pengawasan yang kuat dan laporan pemanfaatan yang jelas, bantuan berisiko kehilangan manfaat bagi petani sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan penggunaan aset negara. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close