Lampung SelatanLampung SelatanRuwa Jurai

Bukan Karena Anggaran, Ini Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Belum Dibayar


SMARTNEWS.ID – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan pada Oktober 2026 belum dilakukan secara serentak.

Perbedaan waktu pembayaran tersebut berkaitan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak masing-masing pegawai.

Sebagian PPPK-PW masih menunggu pembayaran karena masa kontraknya telah berakhir dan saat ini menunggu proses perpanjangan Surat Keputusan (SK). Sementara pegawai dengan TMT berbeda masih berada dalam masa kontrak hingga akhir Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan persoalan tersebut sedang ditangani. Proses perpanjangan SK saat ini dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, menjelaskan terdapat dua periode TMT PPPK-PW yang ditetapkan pada 2025.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis, 8 Oktober 026.

TMT pertama ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak selama satu tahun hingga 30 September 2026. Sedangkan TMT kedua ditetapkan 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

Perbedaan masa kontrak tersebut berdampak pada pembayaran gaji Oktober 2026.

PPPK-PW dengan TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Pembayaran gaji berikutnya menunggu penyelesaian SK perpanjangan.

Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih memiliki masa kontrak hingga 31 Oktober 2026, sehingga pembayaran gaji Oktober masih dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

Perpanjangan SK Dikebut

Dharma menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran.

Saat ini, BKD fokus menyelesaikan proses administrasi perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu melalui SIASN BKN.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat melalui Zoom bersama BKN pada 30 September 2026. Setelah proses selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Perpanjangan SK tersebut berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.

Anggaran Gaji Dipastikan Tersedia

Kepastian ketersediaan anggaran disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih.

Ia memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK-PW telah tersedia hingga Desember 2026.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Dengan demikian, persoalan pembayaran gaji saat ini bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan berkaitan dengan status masa kontrak dan proses administrasi perpanjangan SK.

Rini juga memastikan anggaran gaji PPPK-PW telah disiapkan dalam APBD Murni 2027.

“Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ditargetkan Rampung dalam Waktu Dekat

Terkait penerbitan SK perpanjangan, Dharma mengatakan BKD menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Ia mengakui tingginya akses SIASN oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat memengaruhi kecepatan sistem. Namun, proses yang dilakukan tim BKD Lampung Selatan sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti.

“Kami selalu menargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.

Menurut Dharma, traffic SIASN yang tinggi dapat memengaruhi proses loading maupun kecepatan aplikasi. Meski demikian, tim BKD terus mengupayakan agar proses perpanjangan SK segera rampung.

“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan memastikan pembayaran gaji PPPK-PW tetap dilakukan sesuai TMT, masa kontrak, dan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai.

Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, penyelesaian SK perpanjangan menjadi prioritas agar hak gaji yang tertunda dapat segera diproses.

Sementara itu, anggaran pembayaran gaji hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah disiapkan oleh pemerintah daerah. (ONE/KMF)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close