Ruwa Jurai

Delapan Narapidana di Lampung Mendapat Remisi Hari Raya Waisak

Narapidana di Rutan Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, mendapatkan surat remisi pada Hari Raya Idulfitri 1443 H, Senin (2/5/2022). DOK

SMARTNEWS.ID – Pada Hari Raya Waisak 2566 BE/ 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan potongan masa hukuman kepada delapan terpidana di Lampung.

Kedelapan terpidana tersebut berasal dari enam dari 16 Lembaga Permasyarakatan (LP) di Provinsi Lampung.

Secara perinci, dua narapidana dari LP Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, satu di LP Kelas II A Kalianda, dan satu narapidana LP Kelas II A Metro.

Kemudian, satu narapidana merupakan warga binaan LP Kelas II B Gunungsugih, satu dari LP Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, dan dua narapidana LP Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Diketahui, sebelumnya pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Kemenkumham RI memberikan remisi terhadap 4.976 narapidana. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close