SMARTNEWS.ID – Akses keadilan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung kini mendapat angin segar. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menginisiasi program pelayanan visum gratis bagi masyarakat tidak mampu melalui kolaborasi antara Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, dan Baznas Provinsi Lampung.
Program tersebut resmi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Senin, 18 Mei 2026. Kehadiran program ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya yang selama ini kerap menghalangi korban kekerasan untuk memperoleh hak hukum mereka.
Dewi Mayang Suri Djausal mengatakan, gagasan tersebut lahir dari banyaknya kasus yang menunjukkan korban kekerasan kesulitan mendapatkan layanan visum karena keterbatasan ekonomi. Padahal, visum merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pembuktian hukum.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung itu, biaya visum yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sering menjadi beban berat bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak sedikit kasus yang berjalan lambat atau bahkan tidak berlanjut.
“Pada prinsipnya kami di DPRD mendukung penuh langkah kolaboratif ini karena menyangkut akses keadilan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan perempuan, anak, dan masyarakat tidak mampu,” kata Mayang.
Ia menjelaskan, keterbatasan biaya selama ini berdampak langsung terhadap proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum sering menghadapi kendala dalam memperoleh alat bukti medis secara cepat karena korban tidak mampu membayar biaya visum.
Melalui program tersebut, korban dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh layanan visum tanpa dibebani biaya. Pembiayaan program akan didukung oleh Baznas Provinsi Lampung.
Meski demikian, Mayang menegaskan pelaksanaan program tetap harus berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Karena itu, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV akan ikut melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran manfaat program.
Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi akan melibatkan Dinas Sosial dan aparatur pemerintah setempat guna memastikan penerima layanan benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu.
“Komisi IV DPRD tentu akan mendorong agar pelaksanaan program ini memiliki mekanisme verifikasi dan sinkronisasi data yang baik,” ujarnya.
Pada tahap awal, layanan visum gratis diperuntukkan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor melalui Polresta Bandar Lampung. Korban nantinya tidak dapat langsung mengakses layanan tersebut tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pihak kepolisian akan menerbitkan surat pengantar visum setelah dilakukan verifikasi terhadap kondisi ekonomi korban bersama Dinas Sosial maupun aparatur pemerintah di wilayah setempat.
“Polresta akan mengeluarkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi bersama untuk memastikan korban benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu,” jelas Mayang.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah konkret untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih berpihak kepada kelompok rentan. Dengan adanya layanan visum gratis, korban kekerasan diharapkan tidak lagi kehilangan kesempatan mendapatkan perlindungan hukum hanya karena terkendala biaya.
Selain membantu masyarakat, program ini juga menjadi contoh sinergi antara lembaga legislatif, aparat penegak hukum, rumah sakit, dan lembaga sosial dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat miskin di Kota Bandar Lampung. (***)