SMARTNEWS.ID – DPRD Lampung berharap para wakil rakyat DPR dan DPD RI bisa mendorong kementerian terkait segera menerapkan lartas dan harga singkong bisa secara nasional Rp1.300.
“Kita berharap wakil kita di DPR dan DPD RI Lampung dapat membantu mendorong kementerian terkait,” kata Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, DPR/DPD RI mendorong kementerian terkait agar masalah singkong di Lampung, bahkan di Indonesia bisa selesai.
Saat ini, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sudah menerbitkan instruksi agar pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan perda soal harga singkong tersebut.
Instruksi itu berupa perda singkong. Kini harga yang berlaku Rp1.350 per kg dengan potongan 30 persen tanpa melihat kadar.
“Begitu gubernur teken, harus memberlakukan instruksi ini,” kata Mikdar.
Setelah mendengar instruksi itu, kata ia, Persatuan Tapioka Indonesia meminta waktu 3 hari membentuk perangkat untuk menindak lanjuti instruksi gubernur tersebut.
“Selama 3 hari itu, perusahaan mereka tutup sementara agar mereka bisa menyiapkan perangkat dan menjalankan instruksi tersebut,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Mikdar, pihak perusahaan juga meminta izin untuk menolak singkong dari petani yang tak sesuai kriteria.
Kriteria perusahaan ialah singkong terlalu muda, singkong keadaan busuk, singkong keadaan kotor dan banyak tanah, serta singkong memiliki bonggol.
“Kita juga berharap petani bisa memenuhi kriteria perusahaan. Insyaallah bisa berjalan. Karena ini merupakan hal terbaik bagi petani dan industri tapioka,” ucapnya. (***)