SMARTNEWS.ID – DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis, 30 Juli 2026.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian dan dihadiri Bupati Pesawaran Nanda Indira B., jajaran Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya, Lenida Putri, menyampaikan hasil pembahasan yang menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Badan Anggaran juga merekomendasikan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran Nanda Indira menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap Ranperda tersebut.
Menurut Bupati, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mengelola keuangan publik.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesepuluh kalinya. Raihan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Nanda.
Bupati juga menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027 agar kebijakan anggaran semakin efektif, mampu mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran. (***)