MATAMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah mengusulkan tiga nama terkait pengisian Penjabat (Pj) Gubernur Lampung ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, akhir masa jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, tiga nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Lampung yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Samsudin.
“Sudah kita usulkan, waktu itu ada lima terus jadi tiga, ada pak Sekda, Pak Sekjen DPD RI, dan Staf Ahli,” kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, Senin, 20 Mei 2024.
Menurutnya, terkait penetapan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Lampung dari tiga nama yang diusulkan itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden RI, Joko Widodo.
“Semua kita serahkan kepada Pak presiden saja,” ujarnya.
Sebagai informasi, DPRD Lampung juga sebelumnya telah menggelar rapat paripurna dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024. Rapat paripurna itu dilakukan pada awal bulan Mei 2024 lalu. (*)