SMARTNEWS.ID – Persoalan agraria di Lampung kembali menjadi sorotan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkap sekitar 500 ribu hektare dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung telah berubah menjadi permukiman dan kawasan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026.
Dalam forum tersebut, Mirza secara terbuka memaparkan sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi Lampung, mulai dari konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan hingga perambahan kawasan hutan register.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya harga sejumlah komoditas pertanian. Kondisi itu disebut ikut memicu meningkatnya konflik perebutan dan penguasaan lahan di tengah masyarakat.
“Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirza.
Ia menjelaskan, persoalan HGU di Lampung tidak hanya berkaitan dengan lahan yang diserobot masyarakat. Pemerintah daerah juga menghadapi persoalan HGU telantar hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menata HGU yang berada di wilayahnya.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” katanya.
Persoalan lainnya, kata Mirza, berkaitan dengan tidak adanya kontribusi PAD bagi pemerintah kabupaten/kota dari sektor perizinan HGU.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pemegang konsesi.
Mirza mengusulkan agar pemerintah daerah mendapatkan porsi PAD dari sektor pertanahan, termasuk HGU. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi insentif bagi pemerintah kabupaten/kota untuk ikut menjaga sekaligus menata aset dan pertanahan di wilayahnya.
“Kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” ujarnya.
Selain persoalan HGU, Gubernur Mirza mengungkap kondisi kawasan hutan register di Lampung yang tidak kalah kompleks.
Dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, menurut dia, sekitar separuhnya atau 500 ribu hektare telah dirambah dan berubah menjadi kawasan permukiman.
Kawasan tersebut bahkan telah berkembang dengan berbagai fasilitas publik seperti desa dan puskesmas.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Menurut Mirza, kondisi tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun sehingga tidak mudah jika kawasan yang sudah berkembang menjadi permukiman dikembalikan seluruhnya menjadi kawasan hutan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat mempercepat penataan legalitas kawasan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, termasuk proses perizinan maupun pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali. Ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya,” katanya.
Mirza menilai pemerintah pusat juga akan menghadapi kesulitan apabila seluruh kawasan tersebut harus dikembalikan menjadi hutan, mengingat kawasan itu telah lama dihuni dan berkembang menjadi permukiman.
“Ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata dia. (***)