Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. DOK
SMARTNEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Penghentian PTM yang dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online, ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/05.11/DP.I/2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, M.M, membenarkan hal tersebut. Katanya, SE itu dikeluarkan pada 7 Februari 2022.
“Memperhatikan kasus Covid-19 di klaster satuan pendidikan, serta upaya menanggulangi Covid-19, maka PTM dialihkan menjadi PJJ,” ujar mantan Pj Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (8/2/2022).
Pemberlakuan PJJ, lanjutnya, terhitungĀ sejak 8 – 22 Februari 2022. “Edaran ini berlaku bagi sekolah, baik jenjang dasar hingga menengah,” katanya yang juga mantan Pjs Bupati Lampung Selatan ini. (***)