Pendidikan

Hasil PPDB Biling SMP Negeri Diumumkan, Peserta Diminta Daftar Ulang 5-6 Juli 2023

Wali murid calon peserta didik, saat melihat hasil PPDB di SMPN 18 Bandar Lampung, Rabu, 5 Juli 2023. ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur Zonasi Bina Lingkungan (Biling) atau Afirmasi, Prestasi, dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) jenjang SMP negeri di Kota Bandar Lampung, diumumkan Rabu, 5 Juli 2023.

PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dilakukan online melalui https://ppdbbandarlampung.com, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, S.Sos, menerangkan, PPDB jenjang SMP negeri pada tiga jalur yang dibuka yaitu Biling, Prestasi, dan GTK, berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Hal itu, berdasar hasil monitoring tim Disdikbud, serta koordinasi dengan 45 SMP negeri se-Kota Bandar Lampung selama pelaksanaan PPDB dari proses pendaftaran pada 26 & 27 dan 3 Juli, hingga proses seleksi berkas pada 26 Juni hingga 4 Juli 2023.

“Alhamdulillah PPDB pada jalur Biling, Prestasi, dan GTK yang diumumkan hari ini semua berlangsung aman dan lancar. Kalaupun ada permasalahan pada prosesnya, namun semua dapat diatasi oleh panitia PPDB sekolah,” ujarnya, Rabu, 5 Juli 2023.

Mulyadi juga meminta kepada masyarakat untuk menerima dan memaklumi hasil PPDB yang telah diumumkan tersebut. Sebab, ada sejumlah calon peserta didik Jalur Biling terpaksa dialihkan ke sekolah lain mengingat keterbatasan daya tampung sekolah.

“Seluruh calon peserta didik yang memenuhi syarat biling, pasti kami terima. Tetapi, mengingat daya tampung sekolah lebih sedikit dari jumlah pendaftar, mohon maaf kami alihkan ke sekolah terdekat lainnya,” ujar Kepala Seksi Kelembagaan itu.

Kepada calon peserta didik yang diterima, ia meminta untuk melaksanakan pendaftaran ulang pada 5 – 6 Juli 2023 di sekolah pada tempat calon peserta didik diterima “Daftar ulang bersifat wajib, sebab bila tidak dianggap mengundurkan diri,” kata dia.

Selanjutnya Mulyadi menambahkan, bagi calon peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada PPDB sebelumnya, masih diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar pada SMP negeri terdekat melalui Jalur Zonasi Reguler yang dibuka pada 10 – 12 Juli 2023. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close