Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, Akhmad Sobirin Soleh (kanan), menyerahkan SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. DOKUMEN RUTAN KELAS IIB KOTAAGUNG
SMARTNEWS.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memberikan remisi khusus (RK) II atau bebas bagi 675 narapidana di seluruh wilayah Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan, remisi itu diberikan bertepatan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Remisi diharapkan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutur Rika dalam keterangannya, Senin (2/5/2022).
Rika mengatakan, remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukan para narapidana selama berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, serta lembaga pembinaan khusus anak.
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” terangnya.
Selain RK II, kata dia, Kemenkumham juga memberikan RK I berupa pengurangan masa pidana.
“Sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Maka Totalnya sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini,” kata dia.
Menurut Rika, pemberian RK ini turut mengurangi anggaran negara untuk narapidana sebesar Rp 72,1 miliar. “Dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang,” ujarnya.
Diketahui, narapidana terbanyak mendapat remisi berada di wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 16.265 orang. Kemudian Jawa Timur sebanyak 14.395 orang. Serta Jawa Barat dengan jumlah 14.109 orang.
Remisi disampaikan secara terbuka melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti tanpa adanya pungutan liar. (KPS)
Sementara di Rutan Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamu, sebanyak 98 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi pada perayaan Idulfitri 1443 H, Selasa (2/5/2022).
Upacara pemberian remisi diikuti perwakilan narapidana dan dipimpin langsung Kepala Rutan Akhmad Sobirin Soleh.
Sebanyak 98 orang narapidana katagori pidana umum mendapatkan yang remisi, secara perinci, 35 orang mendapat remisi 15 hari, 59 orang menerima remisi satu bulan dan tiga narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 Hari.
“Satu orang seharusnya langsung bebas hari ini. Namun yang bersangkutan telah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 18 April yang lalu,” kata Akhmad Sobirin. (***)