ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) menggelar rapat koordinasi (rakor) kebijakan internal terkait Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang berlangsung di ruang sidang utama, lantai dua Rektorat Unila, Kamis, 4 September 2025.
Kegiatan dibuka Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., yang mewakili Rektor, dan dihadiri para dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama, Ketua Senat, serta Direktur Pascasarjana Unila.
Permen baru ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan menetapkan panggung baru dalam penjaminan mutu perguruan tinggi.
Regulasi ini mendorong perguruan tinggi tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), tetapi juga melampauinya dengan adopsi standar internasional, kurikulum fleksibel, pengakuan pembelajaran lampau (RPL), dan micro-credential.
Materi pertama disampaikan Ketua LPMPP Unila, Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., yang menjelaskan kerangka baru sistem penjaminan mutu internal dan eksternal SPMI dan SPME serta perlunya audit yang transparan sebagai elemen penting dalam akreditasi dan pemeringkatan global.
Selanjutnya, Dr. Muhtadi, S.H., M.H., mengupas aspek hukum dari regulasi tersebut, menekankan urgensi perubahan kebijakan internal kampus untuk memperkuat fondasi legal transformasi mutu perguruan tinggi.
Dr. Budi Kadaryanto, S.Pd., M.A., menyajikan progres kurikulum yang lebih adaptif sesuai Permen 39/2025 dengan integrasi RPL, modularitas, dan link ke sistem internasional sebagai respons terhadap tuntutan global dan dinamika pendidikan tinggi saat ini.
Dengan koordinasi ini, Unila berkomitmen menyelaraskan kebijakan mutu internal dengan regulasi baru, memperkuat tata kelola akademik dan administrasi, serta mempersiapkan diri menuju standar global penyelenggaraan pendidikan tinggi di era baru Permendiktisaintek 39 Tahun 2025. (***)