Keluarga mendampingi pasien Tarmuzi saat menjalani rawat inap di RSUDAM. DOK OMBUDSMAN LAMPUNG
SMARTNEWS.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, berhasil menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO). Pelapor berinisial NA menyampaikan laporan pada 16 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib terkait keluhan pelayanan kesehatan yang dialami Tarmuji, warga Bumirejo, Kabupaten Pesawaran, saat mengakses pelayanan di IGD RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Menurut keterangan pelapor AN, saat itu Tarmuji dan keluarganya masih berada di IGD dan berharap agar mendapatkan pelayanan rawat inap. Namun berdasar penjelasan yang disampaikan dokter IGD pada saat selesai pemeriksan kesehatan, disarankan untuk rawat jalan dan apabila membutuhkan rawat inap harus menunggu persetujuan dokter spesialis bedah, yang pada saat dihubungi belum merespons.
Melihat kondisi tersebut, pelapor AN berinisiatif menyampaikan laporan kepada Ombudsman Lampung. Pelapor menjelaskan kronologi laporan bahwa saat itu Tarmuji mengeluh kesakitan dan memastikan apakah dengan kondisi tersebut benar hanya mendapatkan rawat jalan. Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, tim pemeriksaan laporan Ombudsman kemudian menindaklanjuti laporan dengan berkomunikasi kepada pihak RSUDAM Lampung melalui Bagian Humas. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait pelayanan kesehatan terhadap Tarmuji.
Pihak Humas kemudian menindaklanjuti laporan dengan menyampaikan informasi tersebut kepada bidang terkait. Dari tindaklanjut tersebut diperoleh penjelasan dari dokter IGD, bahwa telah dilakukan pemeriksaan penunjang dan lain-lain kepada Tarmuji, serta diberikan saran rawat jalan melalui poli onkologi. Pihak Humas juga menyampaikan kepada tim pemeriksaan laporan Ombudsman apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan, maka bisa menghubungi dokter penanggung jawab IGD.
Berbekal informasi tersebut, tim pemeriksa Ombudsman kemudian berkomunikasi dengan Pelapor dan meminta pihak keluarga Tarmuji untuk berkonsultasi kembali kepada dokter IGD dan meminta kepada pelapor AN untuk menyampaikan kepada dokter IGD mengenai kondisi Tarmuji dan permintaan keluarganya agar bisa dilakukan rawat inap.
Berselang beberapa waktu, pelapor AN kemudian menyampaikan kepada tim pemeriksa bahwa dokter IGD sudah melakukan pemeriksaan kesehatan kembali kepada Tarmuji dan akan dilakukan rawat inap dengan penanganan dari dokter spesialis penyakit dalam, karena dokter spesialis bedah belum merespon. Atas hal tersebut, pelapor AN kemudian menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman kerena telah menindaklanjuti pengaduannya dengan mekanisme (RCO) Respon Cepat Ombudsman. (***)