Ruwa Jurai
Kepala Disdikbud Sedih Mendengar Dugaan Pemotongan Insentif Guru Honorer
Bergerak Bentuk Tim Investigasi
Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M. DOK
SMARTNEWS.ID — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, bersedih mendengar berita adanya dugaan pemotongan insentif guru honorer oleh oknum.
Meski baru mendapat informasi tersebut dari sejumlah media dalam jaringan (daring) di Lampung, namun ia bergerak cepat membentuk tim guna menelusuri informasi tersebut.
“Sebenarnya saya sedih mendengar informasi tersebut. Walaupun belum terbukti, namun sebagai pimpinan, tentu saya harus mencari kebenaran itu,” ujar dia, Selasa (6/7/2021).
Menurut dia, insentif untuk guru honorer SMA/SMK, dan SLB yang diberi nama Kartu Pendidik Berjaya (KPB) itu diberikan langsung oleh pemerintah provinsi melalui rekening si penerima.
Sehingga, lanjut dia, praktik pemotongan insentif yang diduga mengatasnamakan pihaknya, sulit dilakukan karena dana tersebut telah diterima masing-masing guru honorer.
“Saya rasa kecil kemungkinan dapat melakukan hal itu. Tetapi saya juga belum bisa berkata banyak karena tim yang saya bentuk sedang menelusuri hal tersebut mulai hari ini,” ujar dia.
Hal lain yang membuatnya yakin bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam menghimpun dana insentif itu tidak terlibat karena pihaknya selalu mengingatkan untuk tidak berbuat hal tercela.
“Jujur, saya sebagai kepala dinas selama ini datang sebelum pegawai hadir dan pulang setelah pegawai pergi. Artinya apa, ini untuk memastikan pegawai bekerja disiplin,” katanya.
“Selain itu, saya juga selalu menekankan kepada pegawai baik di lingkungan Disdikbud maupun di SMA/SMA dan SLB se-Lampung, untuk selalu bersih dan tanpa pamrih dalam bekerja,” tambah dia.
Namun, kata dia, bila benar ada yang melakukan hal yang tidak terpuji atau terbukti melakukan pemotongan insentif guru honorer, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Kalau hasil investigasi kami ternyata ada yang memotong insentif, saya selaku kepala dinas pertama yang akan memberikan sanksi. Sanksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya sejumlah media lokal di Lampung memberitakan terkait adanya dugaan pemotongan insentif bagi guru honorer SMA/SMK dan SLB di Lampung.
Honor sebesar Rp204.300 per bulan dan diterima tenaga honorer setiap enam bulan atau semester, itu dikabarkan dipotong oleh oknum yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Disdikbud Lampung telah membentuk tim investigasi guna menelusuri dan mengusut kebenaran informasi tersebut. (**)