Politik
Komitmen Kepala Daerah Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf (kiri), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah), Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat (kanan) bersama 15 kepala daerah se-Lampung mendeklarasikan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di Swissbell Hotel Bandarlampung, Kamis (27/5/2021). ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengimbau 15 kepala daerah kabupaten/ kota se-Provinsi Lampung memenuhi janji yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye pemilihan kepala daerah.
Imbauan itu disampaikan Ombudsman pada Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung Tahun 2021, di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Kamis (27/5/2021).
“Janji-janji saat kampanye pemilihan kepala daerah tidak hanya sebagai bahan kampanye, tapi bisa diimplementasikan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, saat kegiatan tersebut.
Menurut dia, esensi keberadaan pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terlebih pada kampanyenya calon kepala daerah selalu mendengungkan permasalahan-permasalahan layanan publik.
“Bicara pelayanan publik, hampir disemua aspek kehidupan, sehingga selalu kita ingatkan untuk meminimalisir maladministrasi pelayanan publik. Hal ini pula yang kita ingatkan kepada para kepala daerah pada kesempatan ini,” ujar dia.
Seperti diketahui, penandatanganan dan deklarasi komitmen yang dilakukan Gubernur Lampung dan 15 kepala daerah atau yang mewakili, itu disaksikan Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, kehadiran KPK RI dalam kegiatan ini untuk memastikan pelayanan publik di Lampung berjalan dengan baik, karena maladministrasi pelayanan publik menjadi pintu masuk korupsi.
Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Syarief Hidayat, mengatakan masuk ke dalam pengawasan pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi dan terlibat dalam kasus Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).
KPK RI ujar dia, kini memiliki tata struktur baru berdasarkan undang-undang dengan hadirnya direktorat gratifikasi yang menambahkan perannya juga dalam pelayanan publik. “Semoga kepala daerah dapat mencegah maladministrasi dan tidak terlibat dalam KKN,” jelasnya.
Sementara Gubernur Arinal mengingatkan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/ kota di Lampung untuk mengingat janji-janji yang didengungkan ketika kampanye, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Saya mengajak para bupati/ wali kota karena pelayanan publik merupakan langkah utama menuju sukses. Disaat rakyat membutuhkan pertolongan, negara harus hadir di tengah-tengah rakyatnya,” ungkap Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal mengatakan bahwa keberadaan pemimpin pada pemerintah daerah masing-masing menjadi harapan utama bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan barang publik, jasa publik maupun administrasi publik.
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dibutuhkan teamwork yang mampu bekerja efektif dan solutif menciptakan terobosan-terobosan baru dan menghasilkan program-program cerdas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Berkumpulnya para kepala daerah pada kegiatan ini tidak hanya adanya Program Penilaian Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik tetapi juga menyadari bahwa pelayanan publik berkualitas merupakan kewajiban kepala daerah selaku penyelenggara negara,” kata dia. (**)