SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya. Kebijakan ini ditegaskan sebagai implementasi langsung prinsip pencegahan korupsi yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan larangan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,” tegas Eva, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam perspektif KPK, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas saat libur Lebaran, masuk dalam kategori penyalahgunaan aset negara. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
KPK selama ini secara konsisten mengingatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan barang milik negara, terutama pada momen rawan seperti libur panjang. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika jabatan yang dapat berkembang menjadi praktik koruptif jika dibiarkan.
Eva menegaskan, Pemkot Bandar Lampung tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan tersebut. Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Sanksi akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Dengan memperketat pengawasan dan penegakan disiplin, pemerintah daerah berupaya menutup celah penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi di luar jam kerja atau masa libur.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN bahwa fasilitas negara harus digunakan secara tepat guna dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap aturan tersebut juga dinilai sebagai indikator komitmen ASN dalam mendukung agenda pencegahan korupsi yang terus digencarkan KPK, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (***)