Politik
KPU Terbitkan SK Baru, Pelantikan Eva – Deddy Bakal Berjalan Mulus

Wali Kota Bandar Lampung terpilih, Hj. Eva Dwiana, saat mengisi waktu luang dengan bermain tenis meja di kediamannya belum lama ini. IST
SMARTNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 056 /HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/11/2021 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1 P/PAP/2021.
SK KPU Bandar Lampung yang dikeluarkan pada hari ini, Senin (1/2/2021) sore, memutuskan:
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E dan Drs. Hi. Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga).
2. Menetapkan kembali Hj. Eva Dwiana, S.E dan Drs. Hi. Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P Nasdem dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua) atas nama Calon Wali Kota Hj. Eva Dwiana, S.E dengan Calon Wakil Wali Kota Drs. Hi. Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi.
Dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan keputusan ini hal yang baru dan legal drafting disusun dengan hati-hati.
“Kita menyusun dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI karena keputusan ini nanti akan melibatkan semua pihak. Jadi kita menghindari jangan sampai dalam draft yang kita susun menimbulkan tafsir, perdebatan, maupun celah hukum,” kata dia di Sekretariat KPU setempat. (JOS)