SMARTNEWS.ID – Antusiasme masyarakat Kabupaten Pesawaran dalam memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung terus meningkat.
Sejak program berlangsung mulai 2 Juni – 31 Agustus 2026, wajib pajak juga memadati layanan Samsat Desa Hanura, Kecamatan Padang Cermin, untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dengan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah.
Petugas Samsat Desa Hanura memberikan pelayanan secara cepat, ramah, dan tertib guna memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat program secara optimal. Suasana pelayanan berlangsung kondusif dengan antrean yang teratur, sehingga wajib pajak dapat mengurus administrasi kendaraan dengan nyaman dan efisien.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VIII Samsat Pesawaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Diona Katharina, S.Sos., M.Pd, mengatakan tingginya antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa program keringanan pajak sangat membantu warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat. Kami melihat antusiasme warga cukup tinggi sejak program dimulai. Petugas kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan tertib agar masyarakat dapat merasakan kemudahan yang diberikan pemerintah,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati berbagai insentif dan keringanan, di antaranya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pengurangan tunggakan pajak, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta berbagai potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Diona, keberadaan Samsat Desa Hanura menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Padang Cermin dan sekitarnya. Dengan akses layanan yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan perpajakan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain lebih hemat, proses pelayanan juga kami optimalkan agar masyarakat merasa nyaman saat mengurus pajak kendaraannya,” katanya.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dengan pelayanan yang optimal di Samsat Desa Hanura, masyarakat dapat menyelesaikan urusan pajak kendaraan secara mudah, nyaman, dan hemat, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang disosialisasikan Bapenda Lampung, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dapat dihapuskan. Selain itu, tersedia diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan, serta pembebasan denda dan pajak progresif. (***)