Gedung Pemkot Bandar Lampung. DOK
SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil menyabet predikat kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan publik dengan nilai 93,97 kategori A.
Hal itu diraih saat acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya dan kerja keras yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mencapai hasil yang luar biasa.
Prestasi ini juga sekaligus membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Bandar Lampung telah maksimal.
Penganugerahan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan diwajibkan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut menjadi pedoman penting dalam menilai efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengungkapkan terdapat peningkatan mutu layanan publik tahun 2021 dibandingkan tahun 2024.
Dia menjelaskan, jumlah penurunan penyelenggara dalam zona merah dari awalnya tahun 2021 sebanyak 92 instansi saat ini tahun 2024 menjadi 23 instansi.
“Sedangkan yang berada pada zona hijau tahun 2021 sebanyak 179 dan tahun 2024 sebanyak 494. Pemerintah kabupaten yang berada pada zona hijau meningkat dari tahun 2021 sebanyak 179 Kabupaten, menjadi 492 kabupaten,” katanya.
Pada pemerintah kota juga mengalami peningkatan zona hijau tahun 2021 sebanyak 34 kota, dan tahun 2024 menjadi 94 kota. Serta seluruh kementerian dan lembaga berada di zona hijau dan zona kuning pada 2024, dan seluruh pemerintah provinsi berada pada zona hijau dan zona kuning pada 2024.
“Ini berkat kerjasama semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya. (***)