SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki infrastruktur jalan pada 2026. Di tengah upaya tersebut, data kemantapan jalan tahun 2025 justru mengungkap ketimpangan terbesar berada pada jalan kabupaten/kota yang berada di luar kewenangan provinsi.
Berdasarkan data resmi, tingkat kemantapan jalan di Lampung terbagi menjadi tiga kategori. Jalan nasional tercatat sebesar 92,32 persen, jalan provinsi 79,79 persen, dan jalan kabupaten/kota hanya 48,30 persen. Angka ini menegaskan kualitas jalan terbaik berada pada kewenangan pusat dan provinsi, sementara jalan kabupaten/kota masih tertinggal jauh.
Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bergerak cepat melalui program percepatan pembangunan jalan tahun 2026. Pemerintah menargetkan perbaikan hampir 200 kilometer jalan provinsi guna meningkatkan kemantapan dari sekitar 75 persen pada 2025 menjadi 86 persen di tahun 2026.
Sejumlah proyek strategis telah dimulai, di antaranya ruas Kalirejo–Bangunrejo sepanjang 5,53 kilometer dengan anggaran Rp57,75 miliar, Padang Ratu–Kalirejo sepanjang 6,5 kilometer senilai Rp66,69 miliar, serta Padang Ratu–Pekurun Udik sepanjang 3,5 kilometer dengan anggaran Rp38,39 miliar. Total anggaran di satu kawasan tersebut mencapai Rp162,93 miliar.
Secara keseluruhan, pada 2026 Pemprov melalui Dinas Bina Marga menangani 62 ruas jalan di seluruh Lampung. Program ini telah dimulai sejak awal April dan ditargetkan rampung bertahap hingga akhir tahun dengan mengedepankan kualitas konstruksi dan daya tahan jalan.
Data 2025 juga menunjukkan kondisi jalan provinsi relatif mantap di hampir seluruh wilayah. Beberapa daerah mencatat angka tinggi, di antaranya Lampung Timur 95,85 persen, Pesisir Barat 95,22 persen, Lampung Utara 93,58 persen, Pesawaran 92,09 persen, Lampung Selatan 91,92 persen, Kota Bandar Lampung 100 persen, dan Kota Metro 92,64 persen.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada jalan kabupaten/kota yang menunjukkan ketimpangan signifikan. Sejumlah daerah masih mencatat angka kemantapan rendah, seperti Mesuji 29,35 persen, Tulang Bawang 20,28 persen, dan Way Kanan 24,07 persen. Sementara itu, beberapa daerah lain berada di kisaran 40 hingga 60 persen, seperti Lampung Tengah 42,81 persen, Tanggamus 44,16 persen, dan Pringsewu 47,73 persen.
Perbedaan ini menegaskan adanya kesenjangan infrastruktur di tingkat daerah. Jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga kondisi jalan sangat bergantung pada kebijakan, prioritas anggaran, serta komitmen masing-masing kepala daerah.
Dengan target perbaikan ratusan kilometer jalan dan penanganan puluhan ruas, langkah agresif Pemprov Lampung dinilai menjadi fondasi penting bagi penguatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanpa dukungan serius dari pemerintah kabupaten/kota, kesenjangan infrastruktur jalan di Lampung diperkirakan masih akan terus terjadi. (***)