Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Aset Daerah, Sekda Bantah Tuduhan Peralihan Tanah


SMARTNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung, tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya isu terkait status lahan yang mencuat dalam aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, juga membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan peralihan aset tanah tersebut. Menurutnya, seluruh penjelasan yang disampaikan pemerintah semata-mata berdasarkan data administrasi dan pencatatan aset yang dimiliki daerah.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, terkait penyebutan nama saya dalam persoalan ini, perlu dijelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo, Jumat, 7 Agustus 2026.

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri. Ia mengatakan dua surat yang menjadi perhatian dalam aksi unjuk rasa memiliki substansi yang sama, yakni menerangkan bahwa tanah di kawasan Jalan Ryacudu tidak masuk dalam daftar aset Pemprov Lampung.

“Tidak ada perbedaan substansi antara surat pertama dan kedua. Keduanya sama-sama menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah provinsi,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk jawaban atas permohonan warga yang membutuhkan kepastian status lahan untuk keperluan administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, proses penyelesaian hak atas tanah dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemprov hanya memberikan keterangan terkait status aset. Adapun proses kepemilikan tanah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan hasil pencatatan aset menunjukkan lahan yang dipersoalkan tidak pernah masuk dalam daftar aset daerah.

Ia menambahkan, sejumlah aset di kawasan tersebut juga telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023 sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu, hingga saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Surat yang diterbitkan Sekda juga memiliki substansi yang konsisten mengenai hal itu,” ujar Rofiq.

Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial harus tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan pribadi.

Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan informasi yang menyebut adanya perubahan status aset daerah tidak sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah. Pemprov menegaskan seluruh keterangan yang dikeluarkan tetap berpedoman pada pencatatan aset dan ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close