Pendidikan

Pengelolaan Dana Komite SMKN 3 Bandar Lampung Dilakukan Transparan

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pengelolaan dana komite di SMKN 3 Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sudah dilakukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Bahkan, pada pengelolaan dana tersebut, sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Dana yang terhimpun dari orangtua/ wali murid terkait komite sekolah, semua sudah dilakukan dengan transparan,” ujar Kepala SMKN 3 Bandar Lampung, Dr. Elen Eduan, M.Pd, Rabu, 8 Februari 2023.

Terkait adanya pemberitaan yang berkembang pada salah satu portal media online yang menyebut adanya dugaan kongkalikong antara ia dan pihak rekanan atas renovasi gedung sekolah, katanya, merupakan berita yang tidak benar.

Pasalnya, pembangunan gedung sekolah yang pada 2020 lalu itu, sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada dengan merujuk Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah, serta diketahui orangtua/ wali murid.

“Saya juga kaget, mengapa baru dipersoalkan sekarang, padahal tidak ada masalah. Saya tegaskan tidak ada kongkalikong saya dengan rekanan,” tegasnya.

Ia berharap kepada semua pihak dapat mencerna terlebih dahulu terkait persoalan pendidikan di SMKN 3 Bandar Lampung, termasuk menyaring isu-isu yang berkembang agar tidak menjadi fitnah di kemudian hari.

“Kemarin pengurus komite mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara, serta rekanan pengerjaan renovasi sekolah sudah duduk bersama guna mengklirkan isu yang beredar di masyarakat,” katanya.

“Alhamdulillah semua dapat mengerti dan memahami. Termasuk pada kesempatan itu juga mengundang media yang memperoleh informasi, guna meluruskan pemberitaan itu,” sambung dia.

Elen mengatakan, dalam peningkatan mutu layanan pendidikan harus mendapat dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Peran komite sekolah dalam konteks tersebut, katanya, berfungsi dalam memberikan pertimbangan kebijakan pada program sekolah.

“Tentu, fungsinya itu dilakukan secara bergotong royong, demokratis, mandiri, dan professional,” ujar mantan Kepala SMKN 9 Bandar Lampung itu.

Menurutnya, renovasi gedung sekolah pada 2020 lalu, itu bagian dari peningkatan mutu pelayanan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam pengelolaan dana komite sekolah sudah sesuai dengan aturan yang ada. Artinya tidak ada dusta diantara kami,” ujarnya.

“Jadi kepada semua pihak yang meragukan atas pengelolaan dana komite, silahkan berkomunikasi ke sekolah, insyaallah mendapatkan informasi yang benar. Kalau menyampaikan kepada yang tidak tepat, maka masalah baru yang muncul,” tandasnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close