Ruwa Jurai
Polres Pringsewu Amankan Tiga Pelaku Penyalahguna Narkotika
Tiga pelaku penyalahguna narkotika diamankan bersama barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Pringsewu. (Foto: Istimewa)
SMARTNEWS.ID — Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu yakni NH (33), AF alias Ipin (30) dan BL (34), pada Senin (3/8/2020).
Ketiga pelaku yang merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dilakukan penangkapan secara terpisah dikediamanya masing-masing pada Senin dini hari pukul 00.30 – 05.00 Wib.
Dari proses penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 0,38 gram narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek bekas pakai, dua buah korek api, dan tiga unit HP.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, S.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K membenarkan jajaran Sat narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Pagelaran Utara.
Ia menjelaskan rangkaian proses penangkapan mulai dari pelaku NH, kemudian IF alias Ipin dan BL. Dari pelaku NH petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, satu buah kaca pirek bekas pakai, satu buah HP dan satu buah korek api dari pelaku IF mengamankan satu unit HP dan dari pelaku BL petugas mengamankan BB berupa satu buah plastik berisi 0,18 gram sabu, satu buah alat hisab sabu, satu buah korek api dan satu unit HP.
Dihadapan petugas pelaku NH mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang warga Pugung yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran seharga Rp200 ribu. “Separuh sabu tersebut oleh pelaku telah habis dipakai bersama pelaku AF alias Ipin pada Jumat, 31 Juli 2020” ujar Dedi Wahyudi.
Sedangkan untuk pelaku BL mengakui dirinya mendapatkan sabu dari membeli kepada seseorang warga Pugung seharga Rp300 ribu. Menurut dia, sebagian sudah dikonsumsi pelaku, dan sisanya telah diamankan oleh petugas.
“Setelah kami lakukan tes urin terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu,” ujar kasat.
Untuk diketahui bahwa pelaku NH ini merupakan seorang reidivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami lakukan proses penyidikan. Ketiga pelaku, menurutnya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (YUDI)