DOK
SMARTNEWS.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/ SMK yang akan mulai 19 Juni 2024 mendatang.
Dalam pelaksanaan PPDB, Kemendikbudristek sebelumnya telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.
Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hendarta merincikan pelaksanaan PPDB untuk jenjang SMA terbagi menjadi empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Untuk jalur zonasi bagi peserta didik yang berdomisili pada lingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang mereka tuju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Adapun jalur afirmasi bagi peserta didik yang berasal dari keluarga belum mampu dan peserta didik penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
“Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah terdiri dari 13 persen untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2 persen untuk peserta didik penyandang disabilitas,” ujar Tommy, Senin, 27 Mei 2024.
Selanjutnya ada jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas atau mutasi ke daerah di mana peserta didik tinggal dan di sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar,” tuturnya.
Sementara pada jalur prestasi merupakan jalur bagi peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Seperti hasil belajar, riset dan inovasi lomba sains dan teknologi, seni budaya, kepramukaan, olahraga, ataupun penghargaan prestasi di bidang lainnya.
“Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah,” katanya.
Sementara pada jenjang SMK, Tommy menyebut seleksi berupa tes minat dan bakat. Adapun beberapa ketentuannya yaitu dengan mempertimbangkan nilai raport yang melampirkan surat keterangan peringkat peserta didik dari sekolah asal 5 semester terakhir.
Kemudian penilaian prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Serta hasil tes bakat dan minat sesuai keahlian yang mereka pilih menggunakan kriteria dari sekolah, dunia usaha, dunia industri atau asosiasi profesi.
“Seleksi ini harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Tommy.
Jadwal PPDB 2024 SMA/SMK
Jenjang SMA
– Pendafaran Jalur Afirmasi: 19 — 20 Juni 2024
– Pengumuman Jalur Afirmasi: 22 Juni 2024
– Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
dan jalur Prestasi: 21 — 24 Juni 2024
– Pengumuman: 29 Juni 2024
– Hari Pertama Masuk Sekolah: 15 Juli 2024.
Jenjang SMK
– Pendaftaran PPDB Tes Minat dan Bakat: 19–24 Juni 2024
– Pengumuman: 29 Juni 2024
– Daftar Ulang: 1 — 2 Juli 2024
– Hari Pertama Masuk Sekolah: 15 Juli 2024.