Suasana rapat pleno penetapan daya tampung PMB 2024, di ruang sidang utama, lantai dua rektorat kampus setempat, Kamis, 11 Januari 2024. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng, meminta para pimpinan percepat penetapan daya tampung untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2024.
Permintaan itu disampaikannya pada rapat pleno penetapan daya tampung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2024, di ruang sidang utama, lantai dua rektorat kampus setempat, Kamis, 11 Januari 2024.
Rapat dilakukan bersama para wakil rektor dan dekan, serta Direktur pascasarjana, menindaklanjuti Permendikbud Riset No: 48/2022 tentang PMB Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.
Selain karena jadwal pengiriman data telah ditetapkan paling lambat 15 Januari 2024, katanya, hal ini terkait percepatan penentuan jadwal seleksi Mandiri yang akan disesuaikan dengan perubahan kebijakan tahun ini.
Tak hanya itu, ujar rektor pertama di Unila itu, para pimpinan di Unila juga diharapkan dapat memberikan justifikasi dasar dalam penentuan daya tampung pada masing-masing program studi.
“Hal yang juga disoroti untuk dipertimbangkan yakni penerimaan PSDKU, khususnya kuota kerja sama yang akan diselaraskan dengan daya tampung PMB Unila 2024 Unila,” kata Lusi sapaan akrabnya itu.
Prof. Lusi berharap, rapat pleno ini akan menghasilkan keputusan mengenai pengusulan daya tampung di setiap fakultas. “Apakah akan dikembalikan atau direvisi, keputusan tersebut diharapkan dapat diambil dengan segera untuk penyelesaian yang cepat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen PMB Unila Ing. Hery Dian Septama, S.T, mengatakan daya tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran dan/atau laboratorium di PTN, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan daya tampung didasari Permendikbud Riset Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Menurut Hery, regulasi penetapan daya tampung PMB pada 2024 tidak berubah. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) minimal 20 persen, jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 40 persen, dan jalur Mandiri maksimal 30 persen.
“Perubahan regulasi ada pada kewenangan panitia pusat yang tahun ini melakukan evaluasi daya tampung setelah diusulkan masing-masing PTN tahun ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, apat pleno merupakan bagian dari kegiatan penyusuan daya tampung PMB Unila 2024 setelah sebelumnya Tim Pusat PMB melakukan rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan baru, serta mengirimkan surat permintaan daya tampung ke tiap fakultas dan pascasarjana, pada Desember 2023 lalu.
Surat balasan terkait permintaan daya tampung dari para pimpinan fakultas dan pascasarjana selanjutnya diterima secara bertahap, direkapitulasi, dan dianalisis. Hasil analisis berupa masukan disampaikan pada rapat pleno untuk menjadi dasar arahan dan masukan oleh pimpinan.
Hasil dari rapat pleno terkait penetapan daya tampung selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor dan dikirim ke pusat melalui sistem yang sudah disediakan oleh pusat. (***)