Perguruan Tinggi

Rektor Karomani Masih Temukan Kelemahan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa di Unila

Rektor Unila Prof. Karomani (kiri) menyerahkan cendera mata kepada slaah satu nara sumber pada workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap pedoman PBJ BLU, di rektorat kampus setempat, Selasa (12/7/2022). ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani mengakui, sepanjang ia menjabat sebagai rektor, masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan dalam prosedur pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Unila.

Hal itu diakui rektor saat membuka workshop Kajian Reviewer Eksternal terhadap Pedoman Pengadaan Barang Jasa Badan Layanan Umum (PBJ BLU), di rektorat kampus setempat, Selasa (12/7/2022).

Untuk menjadikan hal tersebut sebagai kekuatan, ia berkomitmen akan mengubah cara-cara lama yang selama ini dilakukan dengan membuat Peraturan Rektor (Pertor) sebagai solusi berbagai persoalan dalam mekanisme PBJ di Unila.

“Saya tidak mau ini berlanjut, harus ada solusi. Solusinya seperti yang akan kita diskusikan dalam workshop guna mendapat masukan, sekaligus best practice dari para reviewer,” ujar Prof. Karomani.

Sementara moderator kegiatan, Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.I.P, menerangkan bahwa workshop ini merupakan rangkaian dari proses panjang yang dilakukan Unila untuk membuat suatu regulasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki institusi BLU sesuai Pasal 61 Perpres 18 tahun 2018 maupun Perpres 12 tahun 2021.

“Apa yang disampaikan rektor dalam sambutannya adalah bagian kecil dari berbagai problematika pengadaan barang dan jasa di Unila, baik secara faktual berkaitan dengan fisik di lapangan, maupun regulasi kelembagaan dan sebagainya,” katanya.

Menurut dia, dalam kajian akademik yang sudah disusun Unila dari segala aspek sosiologis, yuridis, dan sejenisnya, termasuk filosofis dan praktik empiris, semua menunjukkan bahwa sudah saatnya Unila menggunakan hak pengecualian yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Hal itu berkaitan dengan tata kelola BLU dari mulai perbendaharaan negara kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2005 yang sudah direvisi dengan PP 74 tahun 2012, bahwa BLU memiliki tiga fleksibilitas.

Fleksibilitas itu antara lain sumber daya manusia, keuangan, dan dalam pengadaan barang dan jasa. Perpres 18 tahun 2018, Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12 tahun 2021 juga semakin menegaskan adanya kewenangan pengecualian yang dimiliki salah satu BLU.

Ia meyakini dalam pelaksanaannya, Unila akan mengedepankan prinsip kehati-hatian karena pengadaan barang bisa memakan waktu panjang terutama jika ada hal-hal yang berkaitan dengan problematika dalam prosesnya.

“Semoga legacy yang sudah ditinggalkan rektor dan apa yang sudah kita ikhtiarkan hari ini menjadi kebaikan bagi Universitas Lampung,” ujarnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close