ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Dunia pendidikan khususnya jenjang SMA/SMK di Provinsi Lampung, masih membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk sumbangan guna tutupi biaya pendidikan.
Demikianlah kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) tentang pendidikan yang digelar di Swiss-Belhotel, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 12 September 2023.
FGD dengan tema Pendidikan Berkualitas Menuju Lampung Berjaya diikuti lintas sektor serta kepala SMA/SMK di Lampung, ini menghadirkan Kepala Disdikbud Lampung selaku pemateri utama.
“Kami berkomitmen bahwa dunia pendidikan khususnya SMA/SMK masih membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk sumbangan,” kata Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, M.M, pada FGD.
Menurut Sulpakar, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) belum mampu menutupi biaya pendidikan para siswa.
Untuk itu, kata Penjabat Bupati Mesuji ini, masih diperlukan peran serta pembiayaan dari orang tua siswa dalam bentuk sumbangan di sekolah. “Harus ada kerja sama dari semua pihak,” ujarnya.
Ia mencontohkan, BOS pada jenjang SMA sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun. Sedangkan BOS pada jenjang SMK BOS sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun.
Sementara, lanjutnya, biaya rata-rata pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang SMA dan SMK nilainya mencapai Rp3 juta-Rp7,2 juta per siswa per tahun.
“Seperti, Kelompok Teknik Rekayasa Rp5,2 juta per siswa per tahun dan Kelompok Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Rp5,8 juta per siswa per tahun,” ujar Sulpakar.
“Artinya kalau biaya pendidikan dikurangi dana BOS, maka tingkat SMA kelompok A masih kekurangan Rp5,7 juta, kelompok B Rp3,7 juta dan kelompok C Rp1,5 juta,” sambungnya.
Untuk itu, guna mewujudkan pendidikan berkualitas, kata Sulpakar, tidak terlepas dari pemenuhan pembiayaan dari semua pihak termasuk masyarakat.
“Maka itu Pemprov Lampung telah menerbitkan Pergub Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat untuk turut mendukung pembiayaan di satuan pendidikan,” tegasnya.
Adapun dasar hukum pembiayaan pendidikan dari masyarakat, diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
Melalui FGD ini, ia berharap ada persamaan persepsi dalam membangun pendidikan berkualitas di Lampung, baik dari pihak sekolah, masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jadi disamping pembiayaan pendidikan yang disediakan pemerintah melalui BOS, perlu ada pembiayaan yang bersumber dari partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, turut hadir pada FGD Ketua MKKS SMK dan Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Drs. Moh Edy Harjito dan Hendra Putra, M.Pd, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, akademisi, dan instansi terkait. (***)