Panitia SPMB Disdikbud Bandar Lampung, Hadi Sureken, S.Kom, saat memantau SPMB jenjang SMP pada hari pertama dibukanya pendaftaran, Selasa, 24 Juni 2025. ISTIMEWA
SMARTENEWS.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kota Bandar Lampung, serentak dibuka, Selasa, 24 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://spmb.bandarlampungkota.go.id, pada awal pembukaan SPMB SMP ini diperuntukkan jalur afirmasi dan prestasi.
Sejumlah persyaratan untuk kedua jalur tersebut wajib dilengkapi calon peserta didik. Pendaftaran pada jalur afirmasi dan prestasi ini akan dibuka hingga 26 Juni 2025.
Sedangkan untuk dua jalur SPMB SMP lainnya seperti domisili dan mutasi, akan dibuka masing-masing satuan pendidikan pada 7-9 Juli 2025 mendatang
Tata Cara SPMB
Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi atau Bina Lingkungan, sebagai berikut:
-
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2025/2026 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (tidak boleh atas nama).
-
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social atau
2. Surat keterangan dari dokter atau dokter
-
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
-
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional.
-
Diperuntukkan hanya warga Bandar
-
Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang
-
Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai 000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.
-
Menyerahkan foto rumah yang ditempati, tampak depan, tampak belakang, tampak kanan, dan tampak kiri.
-
Bersedia diverifikasi ke rumah calon murid (home visit) oleh
-
Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat
-
Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki).
-
Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang
2. Jalur Domisili sebagai berikut:
-
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
-
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
-
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada point (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
1. Meninggal dunia
2. Bercerai, atau
3. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
-
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
-
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
-
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada point (5) meliputi:
1. Bencana alam, dan atau
2. Bencana
-
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada point (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
-
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
1. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbit- kannya surat keterangan domisili, dan jenis bencana yang
-
Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026.
-
Membuat surat pernyataan di atas materai 10.000,00.
-
Memilih 3 (tiga) sekolah dalam satu wilayah
3. Jalur Prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
-
Prestasi terdiri atas:
1. Prestasi akademik dan atau
2. prestasi
-
Prestasi akademik dapat berupa:
Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir (Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA dan IPS (IPAS).
4. Prestasi nonakademik dapat berupa:
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan atau bidang nonakademik lainnya.
5. Bukti Prestasi Akademik:
1. Prestasi Akademik dibuktikan dengan:
rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
1. Prestasi nonakademik dibuktikan dengan:
1. Sertifikat/piagam prestasi dilengkapi dengan surat keterangan kepala sekolah;
2. Dokumen lain terkait
3. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
4. Jalur Mutasi
-
Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026.
-
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari :
2. Instansi
3. Lembaga
4. Kantor, atau
5. Perusahaan yang
-
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk jalur yang belum terpenuhi kuotanya.
-
Penentuan murid dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
-
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
1. Surat penugasan orang tua sebagai guru, dan
2. Kartu
Jadwal SPMB SMP
Gelombang I
Jalur Afirmasi/Bina Lingkungan, dan Prestasi
1. Pendaftaran : 24 s.d. 26 Juni 2025
2. Verfikasi dan Validasi Dokumen : 24 s.d. 27 Juni 2025
3. Pengumuman : 3 Juli 2025
4. Pendaftaran ulang : 3 s.d. 4 Juli 2025
Gelombang II
Jalur Domisili, dan Mutasi
1. Pendaftaran : 7, 8, dan 9 Juli 2025
2. Proses seleksi real time : 7, 8, dan 9 Juli 2025
3. Pengumuman : 10 Juli 2025
4. Pendaftaran ulang : 10 s.d. 11 Juli 2025
5. Masuk MPLS Kelas VII : 14 s.d. 16 Juli 2025
6. Hari pertama masuk sekolah : 14 Juli 2025