SMARTNEWS.ID – Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menunjukkan kecenderungan menurun. Kondisi tersebut membuat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) mulai Senin, 21 September 2026, pukul 18.30 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan penurunan status tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujar Aswarodi di Ruang Command Center BPBD Provinsi Lampung, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan evaluasi Badan Geologi, kecenderungan penurunan aktivitas didukung hasil pemantauan visual, kegempaan dan deformasi. Data deformasi menunjukkan adanya deflasi yang mengindikasikan penurunan tekanan di dalam tubuh gunungapi. Pada 20 September 2026 tercatat satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Gunung Anak Krakatau sebelumnya dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi. Selama periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Aktivitas juga sempat meningkat melalui erupsi menerus selama sekitar 25 jam sejak 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Setelah periode tersebut, aktivitas permukaan berangsur menurun.
Aswarodi mengatakan penurunan status menjadi Level II memberikan ruang bagi masyarakat Lampung untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan aktivitas sosial kemasyarakatan.
“Masyarakat sudah dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun, kami mengingatkan agar tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dan mematuhi arahan dari pemerintah serta instansi yang berwenang,” katanya.
Meski status turun, Badan Geologi tetap menetapkan batas keselamatan. Masyarakat, pengunjung, wisatawan dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dilakukan dan statusnya dievaluasi secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Aswarodi turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut dapat memicu tsunami.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” kata dia. (***)