SMARTNEWS.ID – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menyelesaikan pembahasan tata tertib (tatib) untuk periode 2024-2029 pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketua Pansus Tatib, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa dokumen tata tertib tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 17 Oktober 2024.
“Hari ini kami DPRD Provinsi Lampung telah menyelesaikan rapat tata tertib. Insyaallah, hari Kamis pansus akan mengunjungi Kemendagri untuk menyerahkan tatib yang telah kami buat,” ujarnya.
Mikdar menjelaskan beberapa poin penting dalam tatib kali ini, terutama mengenai jam kerja anggota dewan yang akan disesuaikan dengan ketentuan di tempat lain.
“Contohnya, hari kerja akan mengikuti kalender nasional. Oleh karena itu, bekerja pada hari Sabtu dan Minggu dibenarkan,” jelasnya.
Selain itu, tatib yang telah disusun juga mencakup perubahan dalam pemilihan Fraksi dan pemilihan Komisi oleh anggota dewan.
“Dalam tatib ini, kami mengatur kesepakatan baru, seperti pembagian Komisi dan Fraksi yang disesuaikan dengan perolehan suara, agar distribusi menjadi lebih adil,”
ungkap Mikdar.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari kecemburuan antar anggota dewan dari partai yang tidak memperoleh suara terbanyak.
“Kami ingin menciptakan suasana yang lebih harmonis dan menghindari kecemburuan di antara partai-partai yang bukan pemenang,” tutupnya. (*)