ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berkomitmen bahwa enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan di DPRD Kota Bandar Lampung merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dituntaskan.
Menurut dia, Raperda itu disusun bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai payung hukum yang bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Enam Raperda ini benar-benar dibutuhkan. Harus bisa diimplementasikan di lapangan, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus menjadi wujud kemandirian daerah,” ujar Eva Dwiana, Senin, 8 September 2025.
Ia berharap pembahasan Raperda dapat dipercepat oleh komisi dan panitia khusus (pansus) DPRD agar dapat disahkan tepat waktu.
“Insyaallah sudah kita sampaikan, mudah-mudahan komisi dan pansus bisa menyelesaikannya secepat mungkin. Karena perda ini akan dijalankan pada 2026, maka prosesnya jangan sampai molor,” katanya.
Kata dia, sejumlah poin strategis dalam enam Raperda tersebut, mulai dari penguatan Bank Waway dan Bank Syariah, pengaturan aset daerah, hingga regulasi terkait masalah kemasyarakatan.
“Kalau semuanya berjalan baik, Insyaallah Bandar Lampung bisa lebih mandiri, profesional, dan siap menghadapi tantangan pembangunan,” kata Eva. (***)
Enam Raperda Diusulkan:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
5. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
6. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.