Pemkot Balam

Wali Kota Eva Dwiana Lindungi 200 Nelayan Bandar Lampung Lewat BPJS Ketenagakerjaan

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan jaminan asuransi kepada para nelayan yang mengalami musibah atau terjadi kecelakaan yang menimpa diri sendiri maupun keluarga.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyerahkan langsung jaminan asuransi kepada nelayan di Aula Semergou lingkungan Pemkot, Jumat, 20 Oktober 2023.

Menurut Eva Dwiana, program jaminan asuransi bagi para nelayan sebagai salah satu program prioritas Pemkot Bandar Lampung.

“Hal ini sejalan dengan nawacita nomor 5 yakni untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,” kata Eva Dwiana.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan nelayan sebagai salah satu faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, namun kondisinya masih belum dikatakan sejahtera.

”Nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak bersahabat, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Bantuan jaminan asuransi keselamatan kerja diharapkan akan memberikan kemudahan dalam penangkapan ikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Ini wujud kehadiran negara dan keberpihakan pemkot kepada warganya,” kata dia.

Ia menjelaskan, polis asuransi 200 pekerja rentan yang menerima bantuan akan ditanggung selama setahun oleh Pemkot Bandar Lampung dan rumah sakit swasta di Bandar Lampung melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Di mana 100 orang dibayarkan oleh pemkot dan 100 orang lagi dari CSR rumah sakit swasta,” ujar dia.

Menurut Sulistijo, masih banyak pekerja rentan di Bandar Lampung yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satunya nelayan yang masuk dalam kategori bekerja secara mandiri, dan untuk perlindungannya mungkin belum tersentuh,” ujar dia.

Ia menekankan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan agar bekerja lebih keras dan cerdas tanpa rasa cemas.

“Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan dapat dua program yakni kecelakan kerja dan perlindungan,” tuturnya. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close