Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Al-Munawwaroh

SMARTNEWS.ID – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh di RT.08 Lk.1 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Kamis (17/2/2022).

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini juga memberikan bantuan berupa 100 sak semen kepada panitia pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh.

Eva Dwiana mengharapkan, agar pembangunan masjid ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang nantinya dapat dipergunakan oleh warga sekitar maupun masyarakat umum.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh panitia pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh, masyarakat maupun para donatur yang sudah membantu baik materi, material maupun tenaga. Semoga pembangunan masjid ini dapat berjalan seperti apa yang kita harapkan bersama,” katanya

Sementara itu, ketua panitia pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh, Benny Kurniawan menjelaskan, pembangunan masjid Jami Al Munawaroh ini hasil dari wakaf sebidang tanah dari H. Abu Bakar seluas 771 M2. Pembangunan masjid Jami Al-Munawwaroh ini dilakukan mengingat masyarakat sekitar sangat membutuhkan rumah ibadah untuk menunaikan kewajibannya khususnya umat muslim.

“Saya atas nama masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak H. Abu Bakar yang telah mewakafkan tanahnya. Begitu juga para donatur serta sumbangsih masyarakat sehingga terlaksana pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh ini secara mandiri,” kata dia.

Benny juga menyampaikan terima kasih kepada Walikota Bandarlampung yang sudi hadir untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh.

“Masyarakat Kedaung juga berharap Bunda Eva dapat terus membantu agar pelaksanaan pembangunan Masjid Jami Al-Munawwaroh dapat terealisasi secara bertahap dan diharapkan pada bulan Ramadan nanti sudah dapat dipergunakan untuk shalat tarawih,” pungkasnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close