DOK HUMAS UNILA
SMARTNEWS.ID – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D, ingatkan para dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan.
Pesan tersebut diingatkannya saat membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar, di Ruang Sidang Lantai IV Gedung Rektorat Unila, Jumat, 26 Januari 2024.
Menurut dia, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek.
“Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya,” ujar Prof. Rudy.
Kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut, katanya, melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar.
“Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.
Ia berpesan, sosialisasi mengenai tugas belajar ini diharapkan kepada para dosen untuk memberikan pemahaman agar menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar.
“Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi,” pesan dia. (***)