Pemkot Balam

75 Guru PPPK di Bandar Lampung Terima Perpanjangan Masa Kerja

DOK KOMINFO BANDAR LAMPUNG

SMARTNEWS.ID – Sebanyak 75 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung resmi menerima perpanjangan masa kerja untuk jabatan fungsional tahun 2026. Penyerahan surat keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung berlangsung di Gedung Semergou, Kamis, 9 April 2026.

Wali Kota Eva Diana diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkot Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para guru dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, perpanjangan masa kerja diharapkan dapat memacu semangat para tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah masing-masing.

“Pemerintah kota memberikan kepercayaan kepada bapak dan ibu untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan generasi muda,” kata Eka.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. Guru diminta lebih aktif, kreatif, dan inovatif dalam menyampaikan materi pelajaran agar lebih mudah dipahami siswa.

Selain itu, kemampuan beradaptasi dengan teknologi juga menjadi perhatian. Di era digital saat ini, guru dituntut mampu memanfaatkan teknologi sebagai bagian dari proses belajar mengajar.

Tak hanya soal kinerja, Eka turut menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara. Guru diharapkan dapat menjadi contoh yang baik, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Pemkot Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dengan memperhatikan kesejahteraan para guru.

“Pendidikan yang baik lahir dari tenaga pendidik yang sejahtera dan fokus dalam bekerja,” ujarnya.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah dan tenaga pendidik dapat terus terjalin untuk mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang maju, cerdas, dan sejahtera. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close