Bandar Lampung
Penggunaan BOS di SDN 3 Panjang Utara Sesuai Permendikbud
Perwakilan media berfoto bersama jajaran Disdikbud Bandar Lampung. Kehadiran insan pers tersebut, guna meluruskan pemberitaan di SDN 3 Panjang Utara. ISTIMEWA
SMARTNEWS.ID – Beberapa hari ini, sejumlah media di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, memberitakan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Siswa (BOS), pada SDN 3 Panjang Utara, Bandar Lampung.
Berdasar pemberitaan pada sejumlah media tersebut, disebutkan bahwa kepala sekolah pada waktu itu yakni Edison, bersama bendahara Rosdiana, diduga merekayasa surat pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019.
Diketahui, Edison sejak Agustus 2020 purnabakti atau pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Rosdiana kini menjabat sebagai pelaksana harian (plh) kepala sekolah, pascaEdison pensiun.
Hasil wawancara SMARTNEWS.ID terhadap Edison dan Rosdiana yang namanya disebutkan dalam pemberitaan itu, sama-sama secara tegas membantah tidak melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS 2019.
Mereka berdua mengatakan, penggunaan dana BOS di SDN 3 Panjang Utara pada tahun 2019 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta petunjuk teknis BOS reguler 2019.
“Insyaallah kami amanah dalam penggunaan dana BOS di tahun itu (2019), termasuk tahun-tahun sebelumnya, melaksanakan sesuai Permendikbud dan juknis BOS yang dikeluarkan pemerintah,” ujar Edison, Rabu (4/11/2020).
Dia mengatakan, realisasi penyaluran dana BOS pada 2019 juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. “Tentu penggunaan BOS ini, sekolah juga diawasi langsung pihak Disdikbud,” katanya.
Bahkan lanjut dia, penggunaan dana BOS pada tahun itu juga diawasi Inspektorat Kota Bandar Lampung. “Sekolah kami telah diperiksa Inspektorat terkait BOS 2019. Hasilnya, secara administrasi tidak ada masalah,” ujarnya.
Sesuai Juknis
Sementara itu, Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Kota Mulyadi Syukri, mengatakan bahwa penggunaan dana BOS pada 2019 di SDN 3 Panjang Utara telah sesuai juknis BOS 2019.
Pada tahun itu, menurut dia sekolah telah merealisasikan BOS sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disusun pihak sekolah. “Termasuk SPJ-nya juga lengkap sesuai penggunaan dana BOS,” ujar dia, Rabu.
Dia mengatakan, persoalan itu juga telah diklarifikasi kepada media yang memberitakan. Bahkan, ujar dia, media tersebut akan memuat hak jawab pihak sekolah, sesuai Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Alhamdulillah persolaan ini sudah selesai dan tidak perlu lagi disoalkan. Disdikbud sebagai pembina sekolah, tentu akan lebih dahulu menegur apabila sekolah melakukan penyimpangan dana BOS,” terangnya.
Diketahui pula, pascamunculnya pemberitaan dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 3 Panjang Utara, pihak Disdikbud telah memanggil mantan kepala sekolah Edison dan bendahara Rosdiana untuk dilakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi, pihak sekolah tidak terbukti melakukan penyimpangan terkait penggunaan dana BOS 2019 pada SDN 3 Panjang Utara. “Semua sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mulyadi. (**)