Nasional & Internasional

Kemdikbud Umumkan Skema Penyaluran BOS & DAK Fisik 2021

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. DOK


SMARTNEWS.ID — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Kebijakan anggaran tersebut merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS yang langsung ke rekening sekolah.

“Kebijakan BOS dan DAK Fisik ini memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari laman Kemdikbud, Sabtu (27/2/2021).

Mendikbud menjelaskan, penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujar Mendikbud.

Dia mengatakan, upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemdikbud dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Serta, lanjutnya, pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Dana BOS Pp52,5 Triliun

Mendikbud melanjutkan, bahwa tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya setiap peserta didik per tahun, tambahnya, pada jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) — Rp1.960.000 (tertinggi). SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) — Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) — Rp3.470.000 (tertinggi). SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) — Rp3.720.000 (tertinggi). Sementara, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) — Rp7.940.000 (tertinggi).

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud. (RED)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close