Bandar Lampung
Bakso Son Haji Sony Hengkang Enggan Pakai Tapping Box
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah (kiri) didampingi Plh Sekda Kota Bandar Lampung Tole Dailami (kanan) saat konferensi pers di Ruang Rapat Wali Kota setempat, Senin (5/7/2021). JOS
SMARTNEWS.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengatakan usaha Bakso Son Haji Sony atau Bakso Sony hengkang dari Kota Tapis Berseri karena enggan menggunakan tapping box atau alat transaksi elektronik.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung mengatakan hengkangnya Bakso Sony dari kota setempat merupakan hak pengusaha. Namun hal itu tidak menghapus kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah kota.
“Menghilangkan kewajiban pajak tidak ada disebutkan di dalam undang-undang. Kewajiban tetap, mekanisme penghapusan, negara yang mengusulkan terkecuali ada keputusan pengadilan,” kata Deddy Amarullah, Senin (5/7/2021).
Penggunaan tapping box menurutnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing) dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2018. Tapping box merupakan terobosan KPK RI untuk mencegah kebocoran pajak.
“Kita melakukan upaya tapping box sebagai tindak lanjut itu dan efektif. Pemilik perusahaan Bakso Sony tidak menggunakan tapping box. Kemarin kami melakukan penutupan gerai karena tidak kooperatif,” ujar dia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) menutup sementara atau melakukan penyegelan terhadap 18 dari 22 gerai Bakso Sony yang beroperasi di Bandar Lampung.
“Kami sangat sesalkan bahwa 18 gerai Bakso Sony setelah kita evaluasi tidak signifikan pendapatannya dan tidak menggunakan tapping box. Kami mengharapkan supaya perusahaan itu memanfaatkan tapping box,” kata dia.
Deddy Amarullah menjelaskan Bakso Sony dikenakan Pajak PB1 berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dalam UU PB1, lanjut dia, disebutkan pajak 10% dipungut dari konsumen yang makan sementara pengusaha tidak dikenakan pungutan karena hanya sebagai kolektor atau Wajib Pungut.
“Owner perusahaan cuma sebagai pengutip artinya dititipkan, pengawasannya melalui tapping box yang langsung connect dengan kita di BPPRD, Bank Lampung, dan KPK RI,” ujar dia.
Deddy Amarullah mengatakan PAD Kota Bandar Lampung sepanjang tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan. Salah satu upaya Pemkot untuk mendongkrak PAD adalah dengan melakukan penagihan pajak.
“Sepanjang pengusaha itu kooperatif kami akan kooperatif, perlakuannya sama. Tapi yang jelas pajak ini adalah kewajiban, hak dari pemerintah,” kata dia.
Deddy Amarullah mengatakan pengusaha yang merasa keberatan atau meminta keringanan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah kota untuk dijadikan bahan pertimbangan.
“Ini upaya pengawasan, jadi jangan salah tafsir, kami melakukan ini karena amanat undang-undang,” ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, estimasi pendapatan daerah dari 18 gerai Bakso Sony yang disegel sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta perbulan.
Namun sejak tapping box diberlakukan pada 2018 yang disetorkan ke pemerintah kota oleh Bakso Sony berfluktuasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap bulan.
“Itulah gambarannya, selama ini Bakso Sony enggan memakai tapping box. Kita memasang tapping box dengan persuasif. Yang lain sudah semua, tinggal Bakso Sony saja. Ada apa,” tanya dia. (JOS)