Bandar Lampung

Berikut 7 Raperda Kota Bandar Lampung Skala Prioritas Tahun 2022

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/4). Foto: SMARTNEWS.ID

SMARTNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung bersama Sekretariat Daerah Bagian Hukum Kota Bandar Lampung menyepakati 7 rancangan peraturan daerah (Raperda) skala prioritas tahun 2022.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 itu disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (4/4).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibio Putra, menyampaikan ketujuh Propemperda Tahun 2022 dalam laporannya.

Raperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung yaitu:

Pertama, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan. (Usulan Bapemperda)

Kedua, Raperda tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu. (Usulan Bapemperda)

Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (Usulan Komisi I)

Keempat, Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (Usulan Komisi II)

Kelima, Raperda tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. (Usulan Komisi III)

Keenam, Raperda tentang Penanggulangan Bencana. (Usulan Komisi IV)

Kemudian Raperda Usulan Inisiatif Pemkot Bandar Lampung yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Propemperda Tahun 2022 memuat daftar kumulatif terbuka yaitu akibat putusan Mahkamah Agung, APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta Penataan Kecamatan dan Kelurahan,” kata Sudibio dari Fraksi NasDem Pembangunan.

Dia menjelaskan dalam keadaan tertentu, DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan raperda di luar Propemperda karena alasan sebagai berikut:

Pertama, mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam.

Kedua, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu raperda yang dapat disetujui bersama oleh Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Keempat, perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. (*)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close