SMARTNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) meresmikan Pusat Studi Kepolisian di Fakultas Hukum pada Selasa, 28 April 2026. Pembentukan pusat studi ini menyoroti kebutuhan mendesak akan penguatan kajian akademik di bidang kepolisian di tengah kompleksitas persoalan hukum dan keamanan yang terus berkembang.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Suripto Dwi Yuwono, menegaskan bahwa pendekatan akademik terhadap isu kepolisian harus diperkuat agar mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat. Menurutnya, selama ini masih terdapat kesenjangan antara kajian ilmiah dan praktik penegakan hukum di lapangan.
Pusat studi tersebut diarahkan menjadi ruang riset interdisipliner yang tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan dan solusi konkret. Selain itu, lembaga ini diharapkan meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam memahami dinamika penegakan hukum serta memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
Kepala SPN Polda Lampung, Edi Purnomo, menilai kolaborasi antara akademisi dan institusi kepolisian menjadi kunci dalam merespons persoalan hukum yang semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya penelitian yang berdampak langsung terhadap perbaikan sistem penegakan hukum dan keamanan.
Pembentukan Pusat Studi Kepolisian ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan aparat penegak hukum. Selama ini, kerja sama keduanya dinilai belum optimal dalam menghasilkan kajian yang implementatif di lapangan.
Dengan hadirnya pusat studi tersebut, Fakultas Hukum Unila diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong reformasi kepolisian melalui pendekatan ilmiah. (***)