Pekerja sedang melakukan pengerjaan di Gedung Mahan Munyai, RSUDAM Provinsi Lampung, Kamis (9/6/2022). IST
SMARTNEWS.ID – Proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, kembali menuai polemik. Selain diduga bermasalah, terkesan minim pengawasan .
Bahwa bangunan plat merah itu tak ada proyek tanpa papan nama informasi proyek tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya
Berdasar pantauan awak media di lokasi pengerjaan gedung yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2022, senilai Rp7 miliar tersebut terindikasi melanggar Undang – undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini, terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah.
Para pekerja itu hingga sekarang tidak menggunakan helm keselamatan, masker, sepatu keselamatan, serta sarana lainnya guna melindungi para pekerja agar terhindar dari kecelakaan akibat kelalaian dan kesalahan prosedur kerja. Mirisnya lagi, terlihat beberapa pekerja ada yang menggunakan sandal jepit, yang pastinya sangat membahayakan.
Diketahui, berdasar sumber laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, proyek revitalisasi gedung Mahan Munyai tersebut dimenangkan oleh PT Anabae Karya dengan nilai penawaran Rp6.805.377.434,27.
Menanggapi hal ini, Lembaga dari Koalisi Anak Rakyat menyayangkan atas ketidakprofesionalan PT Anabae Karya yang tidak memfasilitasi APD kepada para pekerjanya. Serta, minimnya pengawasan dari panitia kegiatan proyek revitalisasi Mahan Munyai tersebut.
“Indonesia ini negara hukum Mas. Apalagi Kesehatan dan Keselamatan Kerja tersebut sangat wajib digunakan untuk melindungi para pekerja. Selain itu, K3 pun sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi ya harus patuh dong,” tegas Ketua Koar Lampung, Rico Wijaya, Kamis (9/6/2022).
Bung Rico sapaan akrabnya juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari RSUDAM selaku Satuan Kerja, untuk memberhentikan proyek revitalisasi yang nilainya juga cukup fantastis tersebut. “PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.
Terpisah, Humas RSUDAM Sabta Putra mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak PT Anabae Karya. Ia menjelaskan bahwa dirinya belum tau persis kapan kegiatan itu dimulai. “Kurang paham saya mas, nanti saya teruskan ke pihak rekanan,” ujar Sabta Putra yang merupakan auditor perawat itu. (TIM)