HukumPringsewu

Kepergok Saat Mencuri, Pemuda Asal Pagelaran Nyaris Di Amuk Massa

Aparat Polsek Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian alat pres genteng yang dilakukan oleh pelaku SI (27) warga Pekon Polaman, Pagelaran Pringsewu. Kamis 31 Agustus 2023. FHOTO : SMARTNEWS.ID/ARY

 

SMARTNEWS.ID — Seorang pemuda berinisial SI (27) warga Pekon Polaman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, nyaris menjadi korban aksi amuk massa setelah tertangkap mencuri alat press genteng. Insiden ini berlangsung di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Menurut Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut berhasil diamankan oleh polisi dan warga saat berada di salah satu rumah warga di Pekon Panutan, pada Rabu 30 Agustus 2023, sekitar pukul 06.00 Wib. Ia diduga bersembunyi usai aksi pencurian yang dilakukanya dipergoki warga sekitar.

Upaya pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (29/8) malam, sekitar pukul 23.30 Wib di tempat pembuatan genteng (Tobong) yang dimiliki oleh Wardoyo (51), warga setempat.

“Pelaku melakukan upaya pencurian, tetapi ketahuan oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap,” jelas Kapolsek Pagelaran pada Kamis 31 Agustus 2023.

Lebih lanjut Iptu Hasbulloh, bahwa pelaku hampir menjadi korban amukan warga yang geram terhadap tindakannya tersebut. Namun, situasi berhasil diredam oleh kehadiran polisi di lokasi kejadian.

Selain itu juga, dari hasil penangkapan pelaku SI, ternyata pelaku sebelumnya sudah terlibat dalam kasus pencurian dinamo penggilingan singkong di lokasi yang sama pada tanggal (17/8/2023). Dinamo hasil curian tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 40 ribu kepada seorang tukang rongsok.

“Dia telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Kejahatan pertamanya berhasil dan uang dari hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara yang kedua kali ini tidak berhasil,” tambahnya.

“Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.(ARY)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close