SMARTNEWS.ID – Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2023, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (01/09/2023).
Pada rapat paripurna itu, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat UU. Dimana dalam penyusunannya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung.
Selain itu, untuk pencapaian Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2005-2025 dan RPD Pringsewu 2023-2026. Kemudian, skala prioritas lainnya yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2023, yang mencakup 5 prioritas dan sasaran pembangunan.
“Lima prioritas tersebut meliputi, pertama, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, pembangunan manusia yang berkualitas, ketiga, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor strategis, keempat, penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan serta kelima peningkatan kualitas tatanan sosial masyarakat,” jelasnya.
Ditambahkan Adi Erlansyah, pada Perubahan APBD Pringsewu 2023, pendapatan daerah diproyeksi Rp 1.189.403.603.368,00 dan belanja daerah Rp 1.237.035.148.237,00.
“Ada pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 47.631.544.869,00 yang digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0 atau nihil,” ungkapnya
Rapat Paripurna itu juga dihadiri dan dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda. (*/ Anton Hapsara)