SMARTNEWS.ID — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, mengadakan konsultasi publik dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Kegiatan itu diikuti 85 peserta dari berbagai eleman masyarakat, instansi terkait yang dilaksanakan diaula Pemkab setempat Kamis (10/08/2023)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag., mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, diikuti oleh instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pemerhati lingkungan dan perwakilan masyarakat.
Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mengatakan, penyusunan KLHS diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana KLHS ini wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.
“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan Rencana dan Program (KRP) untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” katanya.
Selanjutnya, KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting. Hal ini, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk 20 tahun kedepan dapat diminimalisir.
“Dengan Konsultasi Publik ini diharapkan dalam menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis dapat melalui tahapan proses yang baik. Untuk itu dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif. Sehingga, dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rancangan awal RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. mengatakan, kegiatan konsultasi publik dimaksudkan untuk menganalisis isu dan capaian pembangunan berkelanjutan yang termuat di dalam Dokumen KLHS dan RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045. Secara lebih, KLHS dan RPJPD ini memenuhi prinsip saling ketergantungan, keseimbangan dan keadilan.
“Sehingga disepakati komitmen bersama dalam menjaring dan menganalisis isu dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan. Sisamping dapat memberikan pengkajian dan penilaian terhadap kebijakan, rencana dan program, yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup serta dapat digunakan sebagai dasar penyusunan KLHS untuk RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045, ” harapnya.
Acara juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Sagang Nainggolan, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Resi Roisah Hamidiah, S.Hut. dan Muamar Zulfikar, S.Hut. serta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta instansi terkait lainnya. (ARY)