Humaniora

Satgas Kemendikbud Potret Hasil PPDB Bandar Lampung

Monev Guna Himpun informasi PPDB

BANDAR LAMPUNG (smartnews.id) — Satuan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menemui sejumlah perwakilan SD, SMP, dan SMA, serta orang tua calon siswa, di SMPN 22 Bandar Lampung, Kamis (11/7/2019).

Tujuan satgas Kemendikbud di sana, guna memotret isu, hasil, dan menggali informasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2019/2020, yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

Di sana, satgas Kemendikbud dan perwakilan sekolah serta orang tua calon siswa, melakukan dialog dan tanya jawab seputar permasalahan yang terjadi saat PPDB. Dialog itu juga disaksikan Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Sekretaris Disdikbud Eka Afriana, S.Pd., M.Si (berdiri) saat berdialog dengan satgas Kemendikbud, terkait PPDB 2019.

Sebagaimana diketahui, Kemendibud telah membentuk satgas implementasi zonasi pendidikan. Satgas bertugas mendorong sinergi potensi milik pusat dan daerah dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.

Satgas itu terbagi dalam 8 klaster provinsi dengan koordinator unit-unit lembaga di Kemendikbud. Provinsi Lampung masuk dalam klaster 7 bersama Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Bali.

Satgas Kemendibud untuk Bandar Lampung, Yayuk Sri Budi Rahayu, di SMPN 22 mengatakan, pihaknya menemui sejumlah pihak, guna mengetahui dan memastikan implementasi kebijakan zonasi pendidikan berjalan maksimal.

Selain itu, pihaknya juga ingin menggali informasi mengenai kebijakan daerah serta mengukur pelaksanaan PPDB yang telah dilakukan di Bandar Lampung. “Kami ke sini yaitu melakukan monitoring dan evaluasi PPDB,” ujarnya.

Pada monev tersebut, menurut dia bukan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di daerah, melainkan hanya mengumpulkan informasi apakah PPDB tahun ini sudah sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

“Tujuan kami datang ke Bandar Lampung yakni ingin memetakan isu PPDB khususnya jalur zonasi, bukan menyelesaikan masalahnya. Hasil monev ini segera akan kami laporkan ke Kemendikbud, untuk dievaluasi,” ujar dia.

Satgas Kemendikbud berfoto bersama sejumlah perwakilan sekolah dan orang tua calon siswa, saat monev PPDB 2019.

Pada monev, turut dihadiri Sekretaris dan Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, S.Pd., M.Si dan Mega Puri, S.Pd., M.M. Pengurus MKKS SMA Bandar Lampung Hendra Putra, M.Pd dan Tri Winarsih, M.Pd.

Sementara Eka Afriana saat tanya jawab mengatakan, pelaksanaan PPDB di sekolah Se-Bandar Lampung, telah mengacu pada Permendikbud 20/2019. Siswa yang diterima sebagian besar adalah melalui jalur zonasi.

Dijelaskannya, kebijakan jalur zonasi di Bandar Lampung telah diterapkan beberapa tahun terakhir, jauh sebelum terbitnya Permendikbud tentang PPDB zonasi. Kebijakan tersebut merupakan program Wali Kota Bandar Lampung.

“Bicara soal zonasi, di Bandar Lampung sejak kepemimpinan Wali Kota Herman, HN, telah diberlakukan. Namanya program bina lingkungan, menerima siswa kurang mampu untuk warga sekitar sekolah, tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Ditambahkannya, hasil evaluasi PPDB pada tahun ini khususnya penerimaan melalui jalur zonasi, tidak terjadi kendala berarti ditiap setiap sekolah. Bahkan menurutnya, sekolah mampu mengatasi segala sesuatu yang terjadi di lapangan.

“Kalau saya bilang PPDB di kota ini sukses, itu terlalu berlebihan. Kendala atau kerikil pasti ada. Namun, alhamdulillah semua permasalahan dapat kami atasi dengan baik. Termasuk tidak ada pengaduan ke Ombudsman,” kata dia. (YUS)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close