Pemkot Balam

Ditetapkan Wali Kota Eva Dwiana, UMK Bandar Lampung 2025 Menjadi Rp3,3 Juta

DOK

SMARTNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 naik menjadi Rp3.305.367,02. Kenaikan itu meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp3.103.631.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan kenaikan UMK tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di Kota Bandar Lampung.

Penetapan UMK tersebut, pinta dia, harus disosialisasikan agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha di Kota Tapis Berseri.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” kata dia, Kamis, 12 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyampaikan, penetapan UMK mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kenaikan UMK 6,5 persen ini dihitung dari UMK 2024. Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025,” jelas Ahmad Husna.

Ia kembali mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK berjalan lancar.

“Kami yakin perusahaan akan menaati aturan kenaikan UMK ini. Sebab adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” kata dia. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close