Pendidikan

PKBM Se-Bandar Lampung Ikut Pembinaan & Evaluasi Pengunaan Dana BOSP Itjen Kemendikdasmen

ISTIMEWA

SMARTNEWS.ID – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Bandar Lampung, mengikuti pembinaan dan evaluasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024, dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, di Aula Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Pembinaan dan evaluasi BOSP yang dibuka oleh Kepala Disdikbud Bandar Lampung Hj. Eka Afriana S.Pd, bertujuan memastikan penggunaan dana BOSP khususnya Bantuan Operasional Penyelenggaran Kesetaraan di lingkungan dinas tepat sasaran, akuntabel, dan efisien.

“Kegiatan yang diikuti para kepala PKBM se-Bandar Lampung ini, memberikan pemahaman dan penggunaan dana BOSP tepat sasaran dalam rangka mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan potensi pendidikan,” kata dia.

Ia yang juga Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung itu juga mengatakan, evaluasi dalam hal tersebut juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pembelajaran untuk perbaikan program di masa mendatang.

“Dalam evaluasi ini juga kami menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang tersebut, guna memberikan pemahaman kepada PKBM,” kata dia yang kesempatan itu didampingi Kepala Bidang PAUD Formal-Nonformal dan Pendidikan Masyarakat, Lisa Kuniawati, S.H itu.

Sementara itu, perwakilan dari Itjen Kemendikdasmen Anton Prihantoro dalam paparan yang disampaikan di hadapan kepala PKBM pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP berlaku fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

“Penggunaan dana BOSP diharapkan lebih fleksibel atau direncanakan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Semua sudah dijabarkan dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOSP, satuan pendidikan dapat menyesuaikan sesuai juknis tersebut” ujar dia.

Ia juga meminta PKBM untuk tidak keluar dari sistem pengelolaan, seperti melakukan transfer danan BOSP ke rekening pribadi, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOSP, dan sebagainya.

“Pelarangan seperti yang telah saya diuraikan tersebut, akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tertera pada Pasal 60,” kata dia yang didampingi timnya Dedy Supriyadi itu. (***)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close