SMARTNEWS.ID – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mewajibkan seluruh pelaku usaha di kota berjuluk Tapis Berseri ini, menyediakan kantong parkir bagi konsumennya. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya parkir liar yang memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Bunda Eva, sapaan akrab wali kota itu, mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan telah melakukan evaluasi di lapangan. Hasilnya, persoalan parkir menjadi salah satu penyebab utama kesemrawutan lalu lintas.
“Semua pelaku usaha harus punya tempat parkir. Kalau tidak ada, jangan sampai membebani jalan umum,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap alasan keterbatasan lahan. Pelaku usaha diminta mencari solusi, termasuk berkolaborasi dengan pihak lain atau memanfaatkan lahan di sekitar lokasi usaha.
Pemerintah kota juga membentuk satuan tugas khusus yang dipimpin Sekretaris Daerah untuk menertibkan titik-titik rawan parkir liar. Penertiban dilakukan bersama aparat kepolisian, termasuk Polresta Bandar Lampung.
Selain penertiban, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli setiap hari untuk memastikan aturan berjalan.
“Kalau konsumennya sulit parkir dan sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara konsisten karena titik yang telah ditertibkan kerap kembali semrawut.
“Tidak bisa kendor. Satu titik dibiarkan, pasti macet lagi,” singkatnya. (***)