Papan plang reklame atau baleho iklan rokok nampak jelas terpasang dibeberapa titik dikawasan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Padahal wilayah itu merupakan kawasan tanpa rokok. Minggu (04/06/2023). SMARTNEWS.ID/RA
SMARTNEWS.ID — Banyaknya plang reklame maupun baleho yang berisikan iklan rokok di kawasan bebas rokok di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diharapkan bisa diawasi oleh aparat kepolisian daerah dan kejaksaan setempat dan pihak terkati. Hal itu dilakukan untuk menjaga Kabupaten Langkat sebagai kawasan bebas rokok.
Hal itu juga dikatakan Rezeki Arinanda selaku ketua Bidang Pembangun dan Peningkatan Kualitas SDM Forpeda Kabupaten Langkat. Minggu (04/04/2023)
Menurut Rezeki Arinanda, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diminta untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemasukan keuangan daerah dari Papan Reklame atau Baliho yang berisikan iklan rokok.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2019 mengenai kawasan tanpa rokok
“tentunya ini sudah mencederai peraturan Pemerintah Daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Untuk itu, kami meminta pihak berwajib maupun pihak terkait untuk ikut serta mengawasi dan menertip reklame ataupun baleho yang berisikan iklan rokok. Jangan sampai, ada oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan sendiri,”katanya (RA)